Nasional

Menteri Basuki Tinjau Pembangunan Infrastruktur Dasar Pendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara

×

Menteri Basuki Tinjau Pembangunan Infrastruktur Dasar Pendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Penajam Paser Utara – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan infrastruktur dasar mendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. Pekerjaan prasarana dan sarana dasar yang disiapkan meliputi jalan dan jembatan, drainase, intake air baku, hunian bagi pekerja dan penyiapan lahan kawasan (land development).

Pembangunan infrastruktur IKN Nusantara dilaksanakan secara bertahap dengan mengusung konsep “Future Smart Forest City of Indonesia” sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pada tahap awal di tahun 2022-2024, pembangunan yang akan menjadi prioritas Kementerian PUPR meliputi KIPP seluas 6.671 hektar.

“Saya ingin kita semua punya semangat yang kuat untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kita ingin menghasilkan karya infrastruktur yang berkualitas yang memperhatikan lingkungan. Pembangunan IKN merupakan sejarah baru untuk mewujudkan peradaban baru. Saya ingin mengimplementasikan betul sejarah baru itu,” kata Menteri Basuki saat meninjau sejumlah infrastruktur di IKN Nusantara, Jumat (21/10/2022).

Kementerian PUPR telah memulai pembangunan fisik infrastruktur dasar di antaranya pembangunan bendungan, jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP), pembangunan Jalan Lingkar Sepaku, Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang – Kariangau, Kariangau – Simpang Tempadung, dan Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang.

Kemudian juga dilakukan pekerjaan hunian pekerja konstruksi sebanyak 18 tower. Menteri Basuki meminta seluruh pekerja mulai dari staf hingga manajer kontraktor, termasuk konsultan tinggal jadi satu di hunian pekerja ini agar mudah untuk berkoordinasi.

“Selain untuk hunian, bisa juga untuk kantor bersama di situ. Tidak usah di tempat lain agar terkoordinir dengan rapi,” kata Menteri Basuki.

Selain infrastruktur di KIPP, Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi untuk menyediakan air baku kawasan IKN berkapasitas 2.000 liter/detik dan Kota Balikpapan sebesar 500 liter/detik. Bendungan ini juga diproyeksikan sebagai infrastruktur pengendali banjir kawasan IKN sebesar 55%.

Kemudian juga Intake Sungai Sepaku untuk menyediakan air baku kawasan IKN berkapasitas 3000 liter/detik. Intake Sungai Sepaku berkonsep Bendung Obermeyer dengan panjang 117,8 meter.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Diana Kusumastuti, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga, Direktur Air Tanah dan Air Baku Agus Rudyanto, Direktur Pembangunan Jalan, Dirjen Bina Marga Satrio Sugeng Prayitno, Kepala BBPJN Kalimantan Timur Junaidi, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim Harya Muldanto, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim Rojali Indra Saputra, Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Wilayah Kaltim Hujarat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta