Hukum

Tim TABUR Kejagung bersama Kejati Kalimantan Barat Berhasil Amankan Tersangka EEM 

×

Tim TABUR Kejagung bersama Kejati Kalimantan Barat Berhasil Amankan Tersangka EEM 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 16:10 WIB bertempat di Mangga Besar IV, Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sambas.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: EEM bin MS (44 Tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksan Negeri Sambas Nomor: PRINT-10/O.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 24 Mei 2021, EEM bin MS merupakan TERSANGKA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 117.270.910,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Adapun pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. SETARA BANGUN KONTRUKSI yang dilaksanakan oleh Tersangka EEM bin MS, dengan anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp. 655.000.000.- (bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia).

EEM bin MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, dan oleh karenanya Tersangka EEM bin MS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka EEM bin MS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sambas guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta