Daerah

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Polda Sulteng dan komunitas Vespa ‘Bedah rumah’ Janda Tua

×

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Polda Sulteng dan komunitas Vespa ‘Bedah rumah’ Janda Tua

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022, Polda Sulteng bersama komunitas vespa kota Palu melaksanakan kegiatan sosial dengan membangun rumah seorang janda yang berada di desa Kalukubula Biromaru Kabupaten Sigi (28/10/2022).

Puluhan vespa berkumpul dan start dari warkop STQ palu jam 16.00 Wita menuju desa kalukubula Kabupaten Sigi. Sasaran pembangunan rumah sederhana yaitu seorang janda yang bernama Halipa, berumur 52 tahun yg tinggal bersama anaknya.

Pada Kegiatan ini, Gamar sebagai salah satu ketua komunitas vespa di kota Palu menyampaikan bahwa pelaksanakan kegiatan bangun/bedah rumah ini merupaka kegiatan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022 yang temanya “Bersatu Bangun Bangsa” yang pelaksanaanya bersinergi dengan Polda Sulawesi Tengah untuk membangun sebuah rumah sederhana untuk bu Halipa dan anaknya.

Lebih lanjut, Gamar menyampaikan dana bedah rumah ini dari sumbangan sukarela para anggota komunitas dan dari personel Polda Sulwesi Tengah.
“Semoga apa yang kami lakukan ini bisa membantu bu Halipa dan anaknya” tutup Gamar, (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta