Gowa

Gelar Jumat Berkah Sambut HUT Korpri Ke 51, ASN Polda Sulsel Bagikan Ratusan Nasi Kotak dan Paket Sembako ke Masyarakat

×

Gelar Jumat Berkah Sambut HUT Korpri Ke 51, ASN Polda Sulsel Bagikan Ratusan Nasi Kotak dan Paket Sembako ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Dalam menyambut HUT Korpri ke 51 Tahun 2022, Korpri Polda Sulsel menggelar kegiatan bakti sosial Jumat Berkah dengan membagikan ratusan nasi kotak dan Paket Sembako kepada masyarakat, di Kota Makassar, Jumat (04/11/2022).

Bakti sosial tersebut dengan sasaran pedagang asongan, juru parkir, tukang becak, tukang ojek dan masyarakat lainnya.

Ketua Korpri Polda Sulsel Pembina TK 1 dr. Asnany menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan menyambut HUT Korpri ke 51 Tahun 2022 dan juga merupakan bentuk kepedulian ASN Polda Sulsel terhadap sesama dengan membagikan nasi kotak dan paket sembako kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, Jumat Berkah ini juga wujud bahwa Korpri terus melayani, berkontribusi, dan berinovasi bagi masyarakat” ungkap dr. Asnany, saat ditemui, Jumat (04/11).

Lebih lanjut, Ketua Korpri Polda Sulsel menjelaskan bahwa dana Jumat Berkah berasal dari infaq seluruh anggota ASN Polda sulsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta