Gowa

Usai Olahraga, Ketua Ranting dan Kapolsek Pallangga Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

×

Usai Olahraga, Ketua Ranting dan Kapolsek Pallangga Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Personel Polsek Pallangga bersama Bhayangkari Ranting menggelar bagi-bagi nasi kotak kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Pallangga, Jumat (11/11).

Pembagian nasi kotak ini dilakukan saat usai melaksanakan olahraga bersama yang dipimpin oleh Kapolsek Pallangga Polres Gowa Iptu Abd Azis bersama Ketua Bhayangkari Ranting Pallangga Ny. Sri Darwati Azis.

Menurut Kapolsek Pallangga, kegiatan ini untuk lebih mendekatkan Polri khususya Polsek Pallangga dan Bhayangkari Ranting dengan masyarakat.

“Kita ingin membangun semangat untuk lebih saling peduli dan berempati terhadap sesama,” ujarnya.

Kapolsek Pallangga bergarap, aga kegiatan ini akan terus dilakukan dan digelar secara rutin setiap jumat.

Kegiatan pembagian nasi kotak ini mendapat sambutan positif oleh beberapa masyarakat.

“Alhamdulillah dan terima kasih kepada Polsek Pallangga yang sudah berbagi kepada masyarakat, insya Allah kebaikan ini akan dibalas oleh Allah SWT,” ujar salah satu warga prasejahtera yang berprofesi tukang bentor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta