kriminal

Satresnarkoba Polres Tolitoli Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Lalos

×

Satresnarkoba Polres Tolitoli Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Lalos

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tolitoli – Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba yang diduga pengedar sabu di Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 16.00 WITA di Dusun Tanah Mandu Desa Lalos.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah mengungkapkan pelaku yaitu berinisial A (34) warga di Desa Lalos.

“Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Dusun Tanah Mandu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Lukman SH” kata Kasi Humas.

Lanjut Kasi Humas, adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 4 paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.

“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dan berhasil dilakukan penangkapan” ungkap Kasi Humas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk di proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta