NasionalPemerintah

Raih Sertifikat 17 Standar LPSE dan UKPBJ Level 3, Gus Halim: Ini Kerja Keras dan Komitmen

×

Raih Sertifikat 17 Standar LPSE dan UKPBJ Level 3, Gus Halim: Ini Kerja Keras dan Komitmen

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyerahkan sertifikat atas pemenuhan 17 standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Penyerahan dilakukan oleh Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Gatot Pambudhi Poetranto kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat Apel Gabungan Kemendes PDTT di Halaman Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, pada Selasa (15/11/2022).

LKPP juga memberikan penyampaian pencapaian tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Level 3 (Proaktif) kepada Kemendes PDTT.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar mengucapkan terima kasih kepada LKPP atas capaian yang diraih Kemendes PDTT.

“Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari pimpinan. Tentunya kita bersyukur atas prestasi yang sudah kita raih dengan cara bekerja lebih maksimal lagi,” katanya

Lebih lanjut, Gus Halim ini mengatakan, Kemendes PDTT sudah bisa mengelola E-katalog untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi satu harapan yang luar biasa bagi warga masyarakat desa dan bagi BUMDesa.

“Karena dengan masuknya seluruh produk-produk BUMDesa dalam E-katalog yang dikelola oleh Kemendes PDTT. Maka, proses promosi, pemasaran dan marketing untuk produk BUMDesa dan BUMDesa Bersama akan semakin mengalami percepatan dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Gus Halim.

Oleh karena itu, Gus Halim, mengajak kepada seluruh jajaran di Kemendes PDTT untuk terus meningkatkan kinerja, memanfaatkan peluang-peluang yang sudah diberikan untuk terus mengabdi dan berbakti pada warga masyarakat yang pada halikatnya adalah bentuk pengabdian pada bangsa dan negara.

“Selamat kepada kita semua atas raihan prestasi. Ayo, kita terus tingkatkan sesuai dengan harapan dan target capaian yang sudah kita tentukan,” kata Gus Halim.

Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan, LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fungsi pengelolaan. Pengelolaan LPSE antara lain menetapkan standar layanan, kapasitas dan keamanan informasi.

Menurut Gatot, berdasarkan penilaian faktual 17 standar LPSE secara daring, Kemendes PDTT telah mencapai pemenuhan 17 standar LPSE terhitung dari bulan juli hingga september 2022.

Kemendes PDTT mengikuti penilaian faktual 17 standar dan memenuhi standar diantaranya yakni standar perangkat pengelolaan keamanan perangkat, standar pengelolaan keamanan operasional layanan, standar pengelolaan keamanan server dan jaringan, standar kepatuhan dan standar penilaian internal.

“Pencapain 17 standar LPSE menjadi salah satu variable dalam pemenuhan tingkat kematangan UKPBJ dilevel 3 yakni proaktif. Kemendes PDTT sebagai LPSE yang tercepat dalam pemenuhan 17 standar LPSE. Setelah pencapaian pemenuhan 17 standar LPSE ini, kemudian disusul dengan pencapaian tingkat kematangan UKPBJ level proaktif pada tanggal 20 oktober 2022. Saat ini kemendes sudah bisa mengelola katalog elektronik (E-Katalog),” ujarya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta