Gowa

Mudahkan Masyarakat Dapat Berbagai Layanan Kepolisian, Kanit Regiden Satlantas Polres Gowa Sosialisasikan Aplikasi Polri Super

×

Mudahkan Masyarakat Dapat Berbagai Layanan Kepolisian, Kanit Regiden Satlantas Polres Gowa Sosialisasikan Aplikasi Polri Super

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan kepolisian, Polri meluncurkan aplikasi Polri Super Apps pada tahun 2022.

Aplikasi tersebut bertujuan menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari kepolisian.

Untuk itu Kanit Regident Satlantas Polres Gowa, IPDA Subaedah melakukan sosialisasi aplikasi Super App Presisi kepada masyarakat pengunjung Satpas Polres Gowa, Jumat (25/11/2022).

“Ada 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat, yaitu informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi,” ungkap Kanit Regident.

Lanjut Kanit Regident Sat Lantas Polres Gowa mengatakan, agar masyarakat dapat mengetahuinya, dimana dalam aplikasi tersebut berisi tentang informasi seluruh kegiatan pelayanan Polri dan juga pengaduan dari masyarakat,” pungkas IPDA Subaedah Kanit Regident Satlantas Polres Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta