Daerah

Diduga Karena Sakit, Seorang Penumpang Bus DMI Meninggal

×

Diduga Karena Sakit, Seorang Penumpang Bus DMI Meninggal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang perempuan ditemukan di dalam bus DMI jurusan Karawang-Cilacap. Dugaan sementara korban meninggal akibat sakit.

Korban diketahui bernama Y A (65), warga kelurahan mertasinga kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap. Diperkirakan korban meninggal dalam perjalanan menuju Cilacap.

Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto S.H Senin 28 November 2022, mengatakan bus bernomor polisi B 7501 IS yang mengangkut beberapa penumpang itu berangkat dari Karawang pukul 19.15 WIB dan tiba di Cilacap sekitar pukul 03.00 WIB.

“Sekira pukul 03.00 WIB Bus sampai di terminal Cilacap dan Bis berhenti kemudian Para penumpang turun namun korban pada waktu itu tetap duduk diam dan bersandar ke kaca samping yang mana tempat duduk korban berada dibelakang tempat duduk supir, Melihat korban tetap diam Suheri yang merupakan Supir Bus DMI mencoba mebangunkan namun pada waktu itu tetap diam .Mengetahui kondisi tersebut kemudian Suheri mencoba menghubungi keluarga lewat Hp Korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.” Ucap Gatot

Penyebab kematian Y A, diduga karena sakit hasil hal ini berdasarkan dari pemeriksaan petugas medis di RSUD Cilacap dan menurut keluarga sebelumnya YA pernah menderita stroke ringan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta