Daerah

Mayat Perempuan yang Ditemukan Meninggal Tersangkut di Jaring Nelayan Sudah Dimakamkan

×

Mayat Perempuan yang Ditemukan Meninggal Tersangkut di Jaring Nelayan Sudah Dimakamkan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Mayat perempuan yang ditemukan meninggal tersangkut jaring nelayan pada hari Sabtu 26 November 2022. Telah dimakamkan hari Selasa tanggal 29 November 2022

Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H mengatakan Jenazah Perempuan tanpa identitas tersebut telah dimakamkan setelah dilaksanakan Autopsi di RS Margono Soekarjo Purwokerto.

Jenazah tersebut di makamkan di pemakaman umum Sekaran Minggu Desa Pagubugan Kecamatan Binangun sekitar pukul 14.00 Wib oleh Pemdes desa Binangun yang dibantu oleh masyarakat sekitar.

Gatot menambahkan sampai dengan dimakamkannya korban, hingga hari Kamis, 01 Desember 2022 identitas korban masih belum dapat di ketahui.

Gatot juga menginformasikan kepada kepada masyarakat apabila ada keluarga korban yang mempunyai keluarga dengan ciri ciri jenis kelamin perempuan, perawakan sedang, tinggi badan lebih kurang 160 cm, rambut lurus warna hitam pendek, gigi rapi, pakaian yang dikenakan tanpa busana memakai BH warna merah celana dalam creaam motif bunga dapat menghubungi Polsek Binangun atau Polresta Cilacap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta