Daerah

Seorang Pria Tewas Gantung Diri di Nusawungu Cilacap, Diduga Gangguan Jiwa

×

Seorang Pria Tewas Gantung Diri di Nusawungu Cilacap, Diduga Gangguan Jiwa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang pria A (29) warga desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap ditemukan tewas gantung diri pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022.

Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro Melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan Korban pertama kali ditemukan oleh pamannya tergantung didalam kamar sekitar pukul 08.00 WIB. mengetahui hal tersebut pamannya berusaha menolong korban dengan cara melepas tali dan menurunkan korban karena dikira masih hidup ,kemudian pamannya berteriak meminta tolong kepada warga, lalu bersama-sama memeriksa korban yang ternyata sudah meninggal dunia.

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Nusawungu.

Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh tim medis puskesmas nusawungu 1
Tidak diketemukan tanda tanda penganiayaan,mengeluarkan air mani,dan ada bekas jeratan tali di leher.

Korban yang diketahui berinisial A ini diketahui mengalami gangguan jiwa dan sedang berobat jalan di RSUD Banyumas dengan diagnosa dokter (Skizofrenia). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta