Daerah

Kapolda Sulteng Tepati Janjinya, Pantau Natal di Tentena Poso

×

Kapolda Sulteng Tepati Janjinya, Pantau Natal di Tentena Poso

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Poso – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi menepati janjinya saat Natal 2022 akan berada di Tentena Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

Hal itu dibuktikannya hari ini langsung terbang dari Poso menuju Tentena dan melakukan pengecekan Pos Pengamanan Nataru di Tentena Utara, Poso, Sabtu (24/12/2022)

Didampingi Ketua Daerah Bhayangkari Sulteng Nyonya Luly Rudy Sufahriadi, Kapolda Sulteng berkesempatan berinteraksi dengan personil Pospam dari TNI Polri dan memberikan bingkisan.

Rudy juga mengingatkan untuk tetap semangat, jaga soliditas TNI Polri. Berikan pelayanan yang terbaik masyarakat yang menjalankan ibadah Natal, pesannya

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sulteng juga didampingi Dansat Brimob Polda Sulteng, Kabidkum Polda Sulteng, Kepala Operasi Madago Raya dan Kapolres Poso.

Direncanakan Kapolda Sulteng dan rombongan akan bermalam di Tentena dan melakukan pemantauan langsung pelaksanaan ibadah Natal, Minggu 25 Desember 2022 besok

Untuk diketahui sebagaimana program talk show Podcast Presisi Polda Sulteng Selasa 6 Desember 2022, Kapolda Sulteng dalam penjelasannya berjanji untuk memantau Natal 2022 di Tentena Poso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta