NasionalPemerintah

Mendagri: Otonomi Daerah Berikan Ruang Pemda Berinovasi

×

Mendagri: Otonomi Daerah Berikan Ruang Pemda Berinovasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut, keberadaan sistem pemerintahan yang menganut asas desentralisasi melalui otonomi daerah telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah atau Pemda untuk berinovasi.

Hal itu disampaikannya dalam penganugerahan Innovative Government Award 2022, di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

“Adanya sistem pemerintahan otonomi daerah, memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah untuk bermanuver berinovasi, berkreativitas untuk daerah masing-masing,” katanya.

Apalagi, kata dia, dengan adanya sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, inovasi-inovasi daerah menjadi tuntutan tersendiri dari masyarakat. Sebab, kepala daerah hasil pilihan masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk melayani dan memenuhi kebutuhan warganya.

“Inovasi-inovasi daerah ini menjadi tuntutan dari masyarakat agar daerahnya bisa cepat melompat juga, dan ini memerlukan langkah-langkah cepat dari kepala daerah untuk membuat terobosan yang kadang-kadang out of the box,” ujarnya.

Mendagri mengatakan, sistem desentralisasi memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk memberikan terobosan dan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. Hal ini berbeda dengan sistem sentralisasi yang bersifat top down.

Mendagri mencontohkan, selain berbagai inovasi yang membuat pelayanan masyarakat lebih mudah, menurutnya inovasi pulalah yang membawa Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah dalam gelaran G20. Inilah bukti inovasi mampu mendongkrak bangsa Indonesia untuk melompat lebih maju lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta