Daerah

Sebelum Digunakan Ibadah Unit Jibom Polda Sulteng Sterilisasi Gereja di Kota Palu

×

Sebelum Digunakan Ibadah Unit Jibom Polda Sulteng Sterilisasi Gereja di Kota Palu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Perketat pengamanan untuk mengantisipasi aksi teror, tim penjinak bom (Jibom) Brimob Polda Sulteng, Kimia Biologi Radioaktif (KBR) dan Unit Satwa (K9) Ditsamapta Polda Sulteng melakukan sterilisasi gereja GKST Imanuel Jl. Masjid Raya No.15 Palu, Sabtu (24/12/22).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjamin pelaksanaan ibadah Natal di gereja tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.

Kasatgas Humas Ops Lilin Tinombala Kompol Sugeng Lestari mengatakan, mendatangkan tim Jibom dari Satbrimob Polda Sulteng untuk melakukan sterilisasi gereja besar di kota Palu, guna mengantisipasi aksi teror.

Sterilisasi dibantu dari unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) dan unit Satwa (K9) Ditsamapta Polda Sulteng.

“Sterilisasi gereja dijadwalkan sebanyak sepuluh gereja besar di kota Palu, mulai hari ini hingga ibadah tahun baru nanti 1 Januari 2023 mendatang,” jelasnya.

Sterilisasi dilakukan dengan cara mendeteksi setiap sudut-sudut gereja baik di dalam maupun di luar lingkungan sekitar gereja. Tujuannya untuk mendeteksi bahan berbahaya di lokasi perayaan ibadah Natal.

Untuk hasil penyisiran di gereja GKST Imanuel telah dipastikan steril dari benda-benda yang mencurigakan ataupun benda berbahaya lainnya, ucapnya.

Kasatgas Humas menambahkan sterilisasi sudah dilakukan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaat atau umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal nantinya.

“Kami juga sudah menyiapkan pengamanan ibadah Natal di seluruh gereja wilayah Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta