Daerah

Polda Sulteng Imbau Pengendara Manfaatkan Pospam dan Posyan untuk Istirahat

×

Polda Sulteng Imbau Pengendara Manfaatkan Pospam dan Posyan untuk Istirahat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Kecelakaan lalu lintas selalu mewarnai peristiwa gangguan kamtibmas setiap ada momen mudik Natal dan Tahun baru.

Polda Sulteng mengimbau agar pengendara apabila capek atau ngantuk saat mengemudi dapat memanfaatkan Pos Pengamanan (Pospam) atau Pos Pelayanan (Posyan) untuk beristirahat.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Operasi Lilin Tinombala-2022 Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan pers yang dibagikan kepada media, Rabu (28/12/2022).

“Sampai dengan hari kelima Operasi Lilin Tinombala-2022, tercatat telah terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebanyak 8 kasus,” ungkap Kasatgas Humas.

Delapan kasus laka lantas tersebut menurut Sugeng, mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dua luka berat, lima belas orang luka ringan dan kerugian materiil Rp62.800.000.

Kecelakaan tersebut terjadi karena Human Eror atau karena kelalaian dari pengendara atau pengemudi disebabkan kecapean atau mengantuk, terangnya.

Oleh karena itu diimbau kepada masyarakat khususnya pengendara atau pengemudi kendaraan yang mengalami kecapean atau mengantuk untuk memanfaatkan Pospam dan Posyan untuk Istirahat, harap Sugeng.

Terlebih saat perjalanan di malam hari kata Sugeng. Pengendara atau pengemudi bisa istirahat di Pospam, Posyan atau di Polres dan Polsek disepanjang jalur Jalan Trans Sulawesi yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ingat Kecelakaan selalu diawali karena adanya Pelanggaran, tertib berlalu lintas akan mengantar anda aman dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta