HukumNews

GCW Apresiasi Penghargaan Kemensos kepada Polda Sulsel atas Penyelamatan Uang Negara Korupsi Bansos

×

GCW Apresiasi Penghargaan Kemensos kepada Polda Sulsel atas Penyelamatan Uang Negara Korupsi Bansos

Sebarkan artikel ini

SULSEL / Lintasnews5terkini | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) raih penghargaan dari Kementerian Sosial RI terkait pengembalian uang negara hasil korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penghargaan ini di berikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Wakapolda Brigjen C.H Patoppoi, Dirreskrimsus, Helmi Kwarta Kusuma, dan jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Senin (26/12/2022).

Dalam sambutannya, Menteri Sosial RI sangat mengapresiasi capaian Polda Sulsel dalam mengungkap penyalahgunaan Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) yang ada di Sulsel.

“Saya sempat deg-degan juga atas kasus ini, tapi akhirnya bisa pecah telur juga. Ini sangat luar biasa,” kata Risma.

Menurut Risma, kasus BPNT itu merupakan kasus yang sulit, dan apa yang telah dipecahkan Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan kasus pertama di Indonesia yang berhasil di ungkap dan ini hal yang luar biasa.

” Saya sangat berterimakasih, Bayangkan saja hak orang miskin dipotong, saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, memotong hak masyarakat miskin demi keuntungan diri sendiri.” Tutur Risma

Di akhir sambutan Menteri Sosial Tri Rismaharini turun dari mimbar memberikan tanda hormat kepada Kapolda Sulsel terkait Pengungkapan Korupsi BPNT di Sulsel.

Ketua GCW (Global Corruptioan Watch) Saprianto mengapresiasi atas capaian Polda Sulsel dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit 3 Tipidkor yang berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Sosial Non Tunai atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulsel sebesar 25 Miliar dengan menetapkan 14 tersangka tutur Anto yang juga pegiat Sosial.

“Ini prestasi yang luar biasa, tentu kita sangat apresiasi dan patut kita acungi jempol bersama karena kasus ini menyangkut hak hak orang miskin yang tersebar di tiga (3) Kabupaten di Sulsel.
Dan setelah usaha keras teman-teman penyidik Tipidkor Polda Sulsel bekerjasama berbagai pihak kasus dugaan korupsi BPNT ini dapat diungkap tutup Anto”.

Di ketahui, kasus dugaan Korupsi BPNT ini menetapkan 14 orang tersangka di tiga kabupaten di Sulsel meliputi Kab.Sinjai, Kab. Takalar, Kab. Bantaeng dengan kerugian negara sebesar 25 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta