Gowa

Seorang Remaja Tewas saat Motornya Terperosok di Saluran Irigasi

×

Seorang Remaja Tewas saat Motornya Terperosok di Saluran Irigasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – 1 orang ditemukan meninggal dunia di sungai Irigasi Primer dusun Pondok Gede Rt 04 Rw 02 Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 19.20 WIB.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto S.H. mengatakan korban ditemukan pada Minggu (22/01/2023) sekitar pukul 13.35 WIB.

“Korban dapat diketemukan sekitar 30 meter dari TKP oleh tim pencarian dan dengan keadaan meninggal dunia,” ucap Gatot.

Korban bernama S A M (15) berjenis kelamin laki laki warga dusun Gandrungmanis lor RT 02 RW 02 Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap menjelaskan kronologi kejadian, sekira pukul 19.00 WIB, korban bersama 1 temannya sedang mengendarai sepeda motor ditepian saluran irigasi di desa Cisumur, kecamatan Gandrungmangu.

“Dengan kecepatan tinggi sehingga pada saat jalan menikung kendaraan tidak bisa dikendalikan dan akhirnya korban bersama temannya tercebur ke saluran irigasi bersama sepeda motornya.” Jelasnya.

Pada saat tercebur didalam saluran irigasi, temannya berusaha berenang ke tepi dan berhasil selamat, namun S A M tenggelam karena tidak bisa berenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta