Dua Maling Velg dan Ban Mobil di Rumah Kost Dibekuk Polresta Banyumas

Lintasnews5terkini.com | Banyumas – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas empat buah velg dan ban mobil yang terjadi di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.

“Kami berhasil amankan dua orang laki-laki berinisial RA (27) warga Kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Banyumas dan DM (27) warga Desa Pasir Lor, Kec. Karanglewas, Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Minggu (22/01/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 wib di rumah kost Sokanegara belakang SMA Veteran Purwokerto Kec. Purwokerto Timur. Pada saat itu korban yang bernama Rino merasa kehilangan empat buah velg dan ban mobil yang diletakkan di garasi rumah kost yang ia tinggali.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban mendapati bahwa empat buah velg mobil merk JDM besrta ban merk achelera yang diletakkan digarasinya telah raib. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 6.200.000,- “, ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi pada hari Sabtu (21/1) sekitar pukul 15.00 wib, tim mendapatkan informasi adanya dua orang yang sedang menawarkan 4 buah velg beserta bannya yang identik dengan kejadian tersebut di sebuah toko velg di utara RS Margono. Selanjutnya tim Resmob menuju toko tersebut dan mendapati dua orang tersebut sedang menawarkan velg”, papar Kasat Reskrim.

Saat di introgasi awal dua orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kost Sokanegara belakang SMA Veteran Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkas Kasat Reskrim. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *