NasionalPemerintah

Tinjau Kawasan Waterfront Marina dan Puncak Waringin, Menteri Basuki: Manfaatkan dan Pelihara dengan Baik

×

Tinjau Kawasan Waterfront Marina dan Puncak Waringin, Menteri Basuki: Manfaatkan dan Pelihara dengan Baik

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Labuan Bajo – Dalam rangka persiapan ASEAN Summit 2023, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri BUMN Erick Thohir meninjau sejumlah infrastruktur di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis-Jumat, 26-27 Januari 2023.

Infrastruktur yang ditinjau diantaranya yaitu Kawasan Waterfront Marina yang diresmikan pada Juli 2022 dan Puncak Waringin yang diresmikan pada Oktober 2021 oleh Presiden Jokowi. Karena telah diresmikan dan diserahterimakan, Menteri Basuki meminta agar pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaannya agar termanfatkaan dan terpelihara.

“Kawasan ini sudah kita bangun sebagus mungkin dengan anggaran yang tidak sedikit, jadi saya mohon kepada Pak Bupati dan mitra kerja agar fasilitas dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik. Terutama tanamannya harus rutin disiram minimal dua kali sehari agar tidak mati serta dijaga kebersihannya,” kata Menteri Basuki.

Penataan Kawasan Waterfront Marina bertujuan untuk menciptakan ruang terbuka dan ruang aktivitas kreatif bagi masyarakat dan wisatawan untuk menikmati keindahan laut Labuan Bajo. Kawasan ini terbagi menjadi lima zona, yaitu Zona 1 Bukit Pramuka, Zona 2 Kampung Air, Zona 3 Dermaga, Zona 4 kawasan Pantai Marina (Inaya Bay), Zona 5 Kampung Ujung.

Zona 1-2 dikerjakan pada September 2020 – November 2021 dengan anggaran Rp81 miliar. Ruang lingkup pekerjaan Zona 1 meliputi dermaga gertak dan gazebo, menara pandang, promenade Kampung Baru, toilet, dermaga A, SOG Kampung Baru danpower house. Zona 2 meliputi Tangga Bajo 1, dermaga B, promenade Kampung Air, Tangga Bajo 2, Dermaga Pink dan gazebo, toilet, jalan dan saluran.

Zona 3 dan 5 dikerjakan pada September 2020 – 8 Februari 2022 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dengan anggaran Rp207 miliar. Ruang lingkup pekerjaan Zona 3 meliputi plaza, Tangga Bajo 3, gedung MEP, Tangga Bajo 4, toilet, lahan parkir, Tangga Bajo 5, area hijau, amphitheater, taman air, trestal dan lansekap. Sementara Zona 5 meliputi Kuliner Kampung Ujung, toilet, Promenade Kampung Ujung, Tangga Bajo 6 dan dermaga apung.

Sementara Puncak Waringin dibangun dengan tujuan sebagai creative hub dan pusat suvenir yang mengusung kearifan lokal. Pekerjaan Puncak Waringin meliputi pembangunan pusat suvenir, rumah tenun, amphitheater, ruang terbuka hijau dan area parkir. Kawasan ini dibangun pada Agustus 2019-Maret 2021 dengan anggaran Rp28,9 miliar.

Kedua kawasan yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo tersebut akan digunakan sebagai venue untuk rangkaian acara ASEAN Summit pada Mei 2023 mendatang.

Hadir mendampingi Menteri Basuki, Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Johannes Wahju Kusumosusanto, dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Normansjah Wartanobe. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta