Daerah

Silaturahmi dengan Jurnalis, Kapolda Sulteng Ingatkan Anggotanya Tidak Berpolitik

×

Silaturahmi dengan Jurnalis, Kapolda Sulteng Ingatkan Anggotanya Tidak Berpolitik

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | | Palu – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengajak media untuk turut menjaga agar Provinsi Sulawesi Tengah situasinya agar tetap kondusif memasuki tahun Politik 2024 yang tahapannya sudah mulai berlangsung.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar Silaturahmi bersama perwakilan awak media di Kota Palu yang berlangsung di Batalyon A Satbrimob Polda Sulteng di Biromaru Kab. Sigi, Selasa 31 Januari 2023.

Kapolda Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk fokus menjaga kamtibmas dan tidak terlibat Politik praktis dalam Pemilu 2024.

“Polisi tidak nyemplung politik, biar jo Politik is Politik, Polisi adalah Polisi, kita menjaga kamtibmas agar tidak nyemplung Politik,” ungkap Irjen Rudy.

Rudy juga berharap, rekan-rekan media inilah wasitnya dan pengawasnya, kalau ada apa-apa segera sampaikan ke saya, pesannya.

Silaturahmi Kapolda Sulteng dengan awak media ini juga dihadiri Wakapolda Sulteng dan pejabat utama serta pejabat Operasi Madago Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta