Gowa

Usai Apel Pagi, Personel Polres Gowa Sisipkan Sedikit Rejeki untuk ini

×

Usai Apel Pagi, Personel Polres Gowa Sisipkan Sedikit Rejeki untuk ini

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa -Para personel Polres Gowa menyisihkan sebagian rezekinya yang dimasukkan ke kotak amal, Kamis (9/2).

Kegiatan itu dilakukan setelah pelaksanaan apel pagi dan disetiap hari kamis yang dipimpin oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.IK., S.H., M.M., M.I.K.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengatakan, bahwa kegiatan itu sebagai bentuk menggalakkan berbagai program Kamis sedekah untuk bansos, baksos dan membantu personel yang lagi sakit.

“Program kamis sedekah ini untuk anggota yang sakit dan warga kurang mampu dan kegiatan sosial lainnya. Jadi kami membutuhkan seikhlasnya kepada personel yang ingin bersedekah dan dilakukan setiap hari Kamis,” ungkap Kapolres Gowa.

Lanjutnya, program menyisihkan rezeki itu dilakukan setiap seminggu sekali atau tepatnya setiap hari Kamis setelah melaksanakan Apel pagi.

Selanjutnya, dikumpulkan kemudian nantinya disalurkan kepada warga yang terkena musibah.

“Dan juga warga yang sewaktu-waktu membutuhkan bantuan selain itu juga bagi anggota yang sakit kita bisa bantu,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta