NasionalPemerintah

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Venue Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 di Danau Toba

×

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Venue Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 di Danau Toba

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan pembangunan venue Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 (F1) atau dikenal dengan F1H2O di Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara. Di sisa waktu jelang penyelenggaraan F1H2O pada 24-26 Februari 2023, pekerjaan fisik venue secara keseluruhan sudah mencapai 99,97% dengan menyisakan pekerjaan pembersihan area.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR secara terpadu telah mendukung pembangunan infrastruktur pada Destinasti Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.

“Untuk pariwisata, pertama yang harus diperbaiki infrastrukturnya, kemudian amenities dan event, baru promosi besar-besaran. Itu yang harus kita jaga betul. Prinsip penataan kawasan wisata ini adalah merubah wajah kawasan dengan cepat, terpadu dan memberikan dampak bagi ekonomi lokal dan nasional,” kata Menteri Basuki.

Pembangunan venue F1H2O mulai dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Ditjen Cipta Karya sejak 30 November 2022 dan selesai 21 Februari 2023 (sesuai kontrak). Hingga 18 Februari 2023, progres pekerjaan finishing menyisakan pembersihan area, perapian finishing atap Sopo Batak, dan pembersihan fasilitas toilet.

Pembangunan venue F1H2O berada di Kecamatan Balige dengan anggaran APBN tahun 2022-2023 senilai Rp. 35,9 miliar. Pelaksana pekerjaan oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) Tbk meliputi pekerjaan dermaga dan dry paddock yang didukung dengan pondasi pancang. Selanjutnya pembangunan 2 unit toilet umum, pekerjaan artwork dan storytelling, pembangunan Sopo Batak, pagar keliling, saluran air, dan lansekap.

Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu dari 5 kawasan Destinasti Pariwisata Super Prioritas. Dukungan infrastruktur dilakukan Kementerian PUPR secara terpadu untuk pengembangan DPSP Danau Toba melalui penataan kawasan, jalan dan jembatan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk (Sarana Hunian Pariwisata).

Kepala Balai Pengembangan Prasarana Wilayah (BPPW) Sumatera Utara Syafriel Tansier mengatakan, sejumlah pembangunan infrastruktur telah diselesaikan untuk mendukung pariwisata DPSP Danau Toba di antaranya penataan Kampung Ulos Huta Raja dan Huta Siallagan di Kabupaten Samosir, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sidikalang Kabupaten Dairi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Parapat Kabupaten Simalungun, dan Pembangunan Toilet KSPN Danau Toba.

“Semoga dengan pelaksanaan event selevel internasional menjadi satu momen kebangkitan ekonomi melalui sektor pariwisata di daerah sekitar Danau Toba, dan berharap infrastruktur ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik,” kata Syafriel Tansier.

Sebagai tuan rumah ajang balap F1 powerboat menjadi kesempatan yang sangat baik bagi Indonesia untuk meningkatkan citra dan daya tarik pariwisata Danau Toba sebagai Destinasi Super Prioritas di dunia internasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta