NasionalPemerintah

Kemendagri Beberkan Pentingnya Realisasi APBD Sejak Awal Tahun bagi Daerah dan Masyarakat

×

Kemendagri Beberkan Pentingnya Realisasi APBD Sejak Awal Tahun bagi Daerah dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Badung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan sejumlah faktor pentingnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan sejak awal tahun. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi realisasi APBD di Kabupaten Badung Provinsi Bali, sekaligus menjadi keynote speaker pada seminar bertajuk “Reformasi Birokrasi ASN dan Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan ASN Menuju Tata Kelola Keuangan Daerah yang Adaptif, Responsif, Transparan dan akuntabel” di The Trans Resort Bali, Badung, Bali, Jumat (17/2/2023).

Kemendagri terus berupaya mendorong daerah agar realisasi APBD dilaksanakan sejak awal tahun. “Kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan waktu, segera dilaksanakan di awal tahun. Lelang dipercepat, administrasi juga disegerakan,” ungkap Fatoni.

Fatoni mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya realisasi APBD digenjot sejak awal tahun. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat uang beredar di masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menggerakkan roda ekonomi, sehingga perekonomian daerah turut meningkat.

“Pembangunan lebih cepat dan dimulai sejak awal tahun. Sehingga kinerja pemerintah daerah meningkat, kehadiran negara dan pemerintah akan lebih dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat tahu, pemerintah bekerja sepanjang tahun, dan ini akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Fatoni, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati kualitas pelayanan publik yang baik sepanjang tahun. “Ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi,” ujarnya.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan dan program yang dimulai sejak awal tahun akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, banyak program dan kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, baik berupa bantuan sosial maupun kegiatan di bidang perekonomian lainnya.

“Kelima, dapat meningkatkan daya saing daerah. Keenam, menyerap tenaga kerja dan ketujuh menggairahkan investasi dan menarik investor,” kata Fatoni.

Selain itu, Fatoni juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah (Pemda) perlu menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) untuk keperluan darurat dan mendesak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat. Hal ini termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, Kabupaten Badung merupakan salah satu daerah yang paling terdampak pandemi Covid-19. Sektor wisata yang menjadi andalan Kabupaten Badung menjadi stagnan. Ekonomi masyarakat menjadi terpuruk dan sektor lain juga ikut terdampak. “Perlu segera digenjot realisasi APBD, agar cepat membangkitkan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan lapangan kerja,” pungkas Fatoni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta