kriminal

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cilacap Jadi Tersangka

×

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cilacap Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Dana desa Panisihan, Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Cilacap dinyatakan mengalami kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 784 juta.

Penyebabnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Panisihan Bapak Jawahir periode tahun 2016-2022.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari penanganan kasus penyimpangan dana desa Panisihan yang disidik oleh Satreskrim Polresta Cilacap.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi” Ucap Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.H., S.I.K. M.Krim pada keterangan persnya Rabu, 22 Februari 2023.

Gurbacov menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021.

Terhadap tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta