Makassar

Kajati Sulsel Jadi Narasumber di Seminar Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha

×

Kajati Sulsel Jadi Narasumber di Seminar Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Pada hari Jumat tanggal (24/02/2023) bertempat di Hotel Four Points By Sheraton Makassar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mewakili Jaksa Agung RI menjadi Narasumber pada Seminar Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Badan Usaha.

Acara Seminar Nasional dimulai dengan sambutan oleh Ir. H. Satriya Madjid, ST., MSP (Ketua KAD Anti Korupsi Sulawesi Selatan), dilanjutkan sambutan oleh Andi Aslam Patonangi (Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan) Mewakili Gubernur Sulawesi Selatan.

Acara Seminar Nasional tersebut di pimpin oleh Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) selaku Moderator.

Adapun yang menjadi Narasumber pada acara Seminar Nasional tersebut yaitu :

  1. Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H (Wakil Ketua KPK RI);
  2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H (Kajati Sul-Sel);
  3. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A. (Wakil Ketua KADIN Indonesia).

Diawal pembicaraan Johanis Tanak mengajak kepada seluruh hadirin peserta seminar untuk mengatakan “Korupsi No… No… No…!!!” karena Lembaga KPK sudah banyak menangani kasus korupsi yang dilakukan Pelaku Usaha / Badan Usaha (373 Kasus Korupsi). Jadi hari ini “Mari kita lakukan pencegahan korupsi dengan merenungkan sebuah tempat yang namanya PENJARA, yang merupakan tempat bagi para mereka yang telah melakukan perbuatan jahat, buruk dan tercelah karena telah merugikan keuangan negara dan perekonomian sehingga berdampak pada masyarakat, bangsa dan negara”.

Johanis Tanak menyampaikan data bahwa korupsi yang sering dilakukan Badan – Badan usaha sejak 2004 s/d Desember 2022 yaitu :

  • 904 Kasus penyuapan;
  • 277 Kasus pengadaan barang dan jasa termasuk gratifikasi;
  • 57 Kasus penyalahgunaan anggaran;
  • 50 Kasus TPPU;
  • 27 Kasus pungutan;
  • 25 Kasus perijinan;
  • 11 Kasus merintangi proses KPK.

Kajati Sul-Sel Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai narasumber kedua, mengungkapkan “Keberhasilan pemberantasan korupsi yaitu penindakan dan pencegahan yang Efektif.“

Sesuai dengan tema Seminar Nasional hari ini Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha maka Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Badan Usaha sangat berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi regional, untuk itu kita harus mengawal pertumbuhan ekonomi termasuk para pelaku Badan Usaha dengan “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI” dengan mengutamakan pencegahan dari pada penindakan.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan tips kepada Badan Usaha berupa strategi kinerja agar dapat mencegah pelaku usaha / Badan Usaha agar tidak terjerat korupsi dengan melakukan 4 (empat) hal yaitu Transformatif, Adaptif, Inovatif dan Kolaboratif.

Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, selaku Moderator menyimpulkan hasil Seminar Nasional yaitu dibutuhkan komitmen bersama, kesepakatan dan kesepahaman untuk menolak korupsi dalam menjalankan usaha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta