NasionalPemerintah

Digitalisasi untuk Percepatan Layanan Pertanahan

×

Digitalisasi untuk Percepatan Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di Grand Mercure Ancol, Jakarta, pada Senin (27/03/2023). Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh Kepala Seksi PHP pada Kantor-kantor Pertanahan di wilayah Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.

Saat membuka kegiatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT, Suyus Windayana menjabarkan beberapa layanan unggulan yang akan dilaksanakan di lingkungan Ditjen PHPT. Salah satu fokus utama yang dilakukan tahun ini ialah digitalisasi pada sejumlah layanan pertanahan.

Ia mengatakan, dengan semakin banyaknya jumlah tanah terdaftar di Indonesia maka semakin tinggi pula jumlah layanan yang akan dilakukan di tiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN. “Jika kita lihat data-data dari negara lain yang telah menyelesaikan pendaftaran tanahnya, jumlah layanannya meningkat signifikan. Jadi ke depan kita tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual. Jumlah layanan akan makin banyak, jumlah sertipikat makin banyak, orang transaksi makin banyak. Tenaga di kita akan berkurang pasti nanti akan terhambat, jadi kita harus melakukan beberapa perubahan,” ucap Suyus Windayana.

Salah satu bentuk digitalisasi yang akan diupayakan tahun ini adalah Buku Tanah Elektronik. Ia menyampaikan, melalui Buku Tanah Elektronik ini setidaknya akan mengubah dan mempercepat proses bisnis dari 18 layanan yang ada saat ini. “Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar,” jelas Dirjen PHPT.

Dengan perubahan proses bisnis ke arah digital, Suyus Windayana memperkirakan, meski jumlah layanan meningkat drastis, namun jumlah masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan akan menurun hingga 80 persen. “Jadi saya ingin sekali suatu saat nanti bahkan Kantor (Pertanahan, red) akan semakin sedikit, tapi layanannya makin banyak,” ujarnya.

Selain membahas terkait digitalisasi layanan pertanahan, forum ini akan membahas berbagai hal terkait pertanahan. Beberapa di antaranya, soal strategi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penguatan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta pemberian hak atas tanah.

Sekretaris Ditjen PHPT sekaligus Ketua Panitia kegiatan tersebut, Fransiska Vivi Ganggas mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 522 orang yang berasal dari 13 provinsi di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. “Jadi kegiatan ini berfungsi untuk menyamakan persepsi terkait sistem program strategis kebijakan penetapan hak dan pendaftaran tanah, serta perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai hal tersebut,” ungkapnya.

Selain diisi oleh pemateri dari internal Kementerian ATR/BPN, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pada pembukaan sosialisasi ini turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta