Hukum

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita 1 Unit Rumah dan Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bulog Pinrang

×

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita 1 Unit Rumah dan Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bulog Pinrang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Selasa (07/03/2023) sekitar Jam 10.30 WITA, Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel yang dipimpin oleh Koordinator Hanung Widyatmaka, SH.MH telah melakukan kegiatan Penyitaan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Rumah beserta tanahnya yang terletak di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa sesuai penetapan sesuai Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 5/ Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tgl. 07 Februari 2023.

Aspidsus Kejati SulSel Yudi Triadi, S.H., M.H. melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. menyatakan bahwa Barang Bukti tersebut disita dari Gandhis Monica sebagai orang yang menguasai barang Bukti tersebut. Saat dilakukan Penyitaan GANDHIS MONICA didampingi oleh Penasihat Hukumnya Sdr. Nur Ichsan, S.H.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati SulSel “agar segara menuntaskan Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur”, selanjutnya melimpah ke Persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta