kriminal

Polresta Cilacap Tangkap 2 Pelaku Penyalur Pekerja Migran Ilegal

×

Polresta Cilacap Tangkap 2 Pelaku Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kepolisian Resor Kota Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan A Z (33) yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berijin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun di salahgunakan oleh ke 2 pelaku.

“Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berijin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan sudah berhasil memberangkatkan 2 orang pekerja ke taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban di kembalikan ke Indonesia karena Visa yang di gunakan oleh salah 1 korban menggunakan visa kunjungan dan korban yang 1 berhasil lolos dan bekerja di Taiwan,” ucap Kapolresta Cilacap, Rabu (08/03/23).

Dari perbuatan 2 pelaku tersebut sudah berhasil mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah kurang lebih 500 juta rupiah dari korban korban yang lain yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku dengan besaran bervariasi dari 5 juta sampai 50 juta.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. ancaman hukuman penjara 10 tahun denda 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

  • Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 4 Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 69 Orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.
  • Pasal 81 orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta