kriminal

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan di Kecamatan Kroya

×

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan di Kecamatan Kroya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polresta Cilacap berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian yakni M (41) C H (37) I B (43) yang terjadi di desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K menyampaikan dalam keterangan persnya para pelaku ini di cilacap sudah beraksi di 5 TKP,

“Para pelaku ini di cilacap sudah beraksi di 5 TKP, yaitu di Majenang, Karangpucung dan Kedungreja,” ucap Guntar, pada Rabu (08/03/23).

Guntar mengatakan para pelaku berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya didesa Pesanggrahan Kecamatan Kroya. Dimana para pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan serta perampasan terhadap penyuplai barang gas LPG 3 kg dan minyak.

“Modus para pelaku menghentikan karyawan toko yang sedang menyuplai barang, kemudian dengan ancaman menggunakan sajam barang barang tersebut di ambil dan di pindahkan ke mobil para pelaku,” ucapnya.

Para pelaku berhasil membawa 40 tabung gas LPG, minyak 400 liter, serta melakukan penyekapan dan meminta tebusan kepada keluarga korban, yang dimana para pelaku meminta tebusan sebesar kurang lebih 15 juta.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan penjara 9 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta