NasionalPemerintah

Mendes PDTT Ingin BPSDM Rumuskan Program Peningkatan SDM Internal dan Eksternal

×

Mendes PDTT Ingin BPSDM Rumuskan Program Peningkatan SDM Internal dan Eksternal

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, memberikan arahan sekaligus membuka acara Rapat Kerja BPSDM Tahun 2023 di Hotel Discovery Ancol Jakarta. Rabu (8/03/2023).Foto : Sigit Purwanto / KemendesPDTT

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras Abdul Halim Iskandar meminta agar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendes PDTT merumuskan program peningkatan SDM di internal kementerian maupun di 75.265 Desa. Hal itu penting agar target dan sasaran pembangunan desa dapat tercapai seperti yang diamanatkan Presiden.

“Ini tanggung jawab tidak ringan, olehnya saya berharap agar kita betul-betul berupaya mengembangkan kapasitas diri dari berbagai sisi,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis BPSDM, Rabu (8/3/2023).

Gus Halim mengutarakan, sebagai langkah awal, BPSDM Kemendes PDTT harus mulai bicara mengenai pengembangan di dalam internal sendiri. Diantaranya dimulai dari isu peningkatan kapasitas SDM di internal seperti Kerja sama BPSDM dengan UKE I lain dalam pelatihan personil.

“Terutama untuk peningkatan kompetensi teknis serta penguatan tenaga pendamping professional, dari sisi kapasitas teknis, honor, dan status P3K,” imbuhnya.

Selain itu juga pendayagunaan balai sebagai kantor kedua Kementerian Desa PDTT di daerah dan Kompilasi, pelatihan, sertifikasi PSM dan proses kenaikan pangkat.

Adapun isu eksternal BPSDM, lanjut Gus Halim mencakup penyediaan dan kompilasi pelatihan teknis bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, dan warga desa. Perluasan kerja sama dengan Perguruan tinggi untuk penguatan RPL Desa dan eningkatan kapasitas dan sertifikasi PSM di seluruh Indonesia.

“Olehnya, BPSDM harus memiliki tim RPL Desa, yang bertugas meluaskan wilayah dan perguruan tinggi pelaksana RPL Desa, donator, serta pengelolaan lulusan RPL Desa,” kata Gus Halim.

Selain itu, BPSDM harus menyediakan Learning Management System atau LMS yang menarik dan mudah dimanfaatkan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, dan warga desa.

“Lembaga sertifikasi yang dikelola BPSDM harus sigap dan terus berkembang, serta menjalankan sertifikasi TPP dan PSM,” ujarnya.

BPSDM harus bisa mengelola kerja sama antar UKE I menjadi wujud pelatihan-pelatihan teknis, yang dibutuhkan seluruh pegawai kementerian. Di antaranya pelatihan kehumasan dan media sosial, penulisan laporan lapangan, kekayaan data kementerian, dan detil kebijakan strategis seperti SDGs Desa, dana desa, BUM Desa, pendampingan desa.

Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat DDTT juga harus kontinyu melatih TPP, secara online maupun offline.

“Saya berharap BPSDM berkualitas dalam melayani pihak internal dan eksternal. Selain itu harus merancang inovasi percepatan pelayanan, bukan merancang prosedur pelaksanaan yang rumit dan berbelit-belit. Meski demikian, aturan-aturan baku tetap dipedomani,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta