NasionalPemerintah

Presiden Jokowi Resmikan TPST Kesiman Kertalangu

×

Presiden Jokowi Resmikan TPST Kesiman Kertalangu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Denpasar – Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu yang terletak di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Senin, 13 Maret 2023. Saat menyampaikan sambutannya, Presiden mengatakan TPST tersebut merupakan tempat pengolahan sampah dengan metode lebih sederhana, tetapi hasilnya nyata.

“Tempat pengolahan sampah terpadu ini merupakan pengolahan sampah pertama yang saya lihat dengan sistem yang tidak begitu ruwet tetapi hasilnya konkret dan bisa kita lihat,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, manajemen pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu sangat bagus dan tertata. Untuk itu, Presiden mendorong seluruh kabupaten/kota lain di Tanah Air dapat meniru sistem pengolahan sampah yang dilakukan di tempat tersebut.

“Saya ingin agar pengolahan sampah terpadu ini bisa dikopi oleh kota dan kabupaten lain di seluruh Tanah Air sehingga penanganan sampah tidak menjadi masalah bagi kota dan kabupaten yang kita miliki,” tambahnya.

Dalam keterangannya usai acara, Presiden menjelaskan bahwa TPST Kesiman Kertalangu dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain karena memiliki penganggaran yang jelas dalam operasionalnya. Selain itu, sistem pengolahan sampah di TPST juga lebih terarah.

“Kita ingin dapat contoh satu saja pengolahan yang benar, sistemnya terserah, mau dengan seperti ini pengolahan sampah terpadu yang di sini bisa jadi pelet, bisa jadi maggot, sudah berjalan,” kata Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Bali I Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara, dan Direktur PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukhsin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta