News

Peduli Warga Berisiko Stunting, Satuan Tim Reskrim Polsek Mamajang Berikan Bantuan Sembako

×

Peduli Warga Berisiko Stunting, Satuan Tim Reskrim Polsek Mamajang Berikan Bantuan Sembako

Sebarkan artikel ini

Makassar- Lintasnews5terkini.com-Berkah Ramadhan, Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Setiawan Narto, S. Trk., S.I.K melalui Ipda M. Yusri Yunus memberikan bantuan sembako kepada keluarga berisiko Stunting di Jalan Kakatua, Kelurahan Pa’batang, Kecamatan Mamajang Kota Makassar, Jumat (24/03/2023).

Adapun bantuan sembako terbagi dalam dua dus berisi telur, susu, vitamin, beras, ikan kaleng dan popok diberikan kepada anak Raihan dan Raisa putri dari ibu Rahmawati serta Nasril cucu dari Halijah yang diketahui ibu kandung anak tersebut telah meninggal dunia dan saat ini telah dirawat oleh neneknya.

Panit Reskrim Ipda M. Yusri Yunus mengatakan bahwa bantuan Stunting personel Resmob Polsek Mamajang disalurkan kepada dua balita yang terdampak kekurangan gizi dan termasuk keluarga kurang mampu yang ada diwilayah hukum Polsek Mamajang.

“Kegiatan ini diperintahkan langsung dari pimpinan untuk mengatasi anak-anak yang terdampak kurang gizi agar mereka terhindar dari masalah Stunting,” Sambungnya

“Semoga dengan adanya bantuan ini dapat meningkatkan gizi anak berisiko Stunting dan insya Allah kita semua mendapat keberkahan di Bulan Suci Ramadhan,” Kata Ipda M. Yusri Yunus.

Lanjut, M. Yusri Yunus berharap program tersebut dapat membantu mengurangi permasalahan Stunting diwilayah hukum Polsek Mamajang,” Pungkasnya. (*Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta