kriminal

Pos Patmor IV Tahiti Kembali Amankan Pelaku Curanmor dan Barang Buktinya

×

Pos Patmor IV Tahiti Kembali Amankan Pelaku Curanmor dan Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Personel Pos Patmor IV Tanah Hitam Abepura berhasil mengamankan seorang pria pelaku curanmor berinisial ES (18) beserta barang bukti bertempat di Pos Patmor IV, Jumat (24/03).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit SPM merk honda beat street warna silver dengan Nomor Polisi PA 5264 RX yang mana pada saat diamankan oleh Personel Patmor IV rumah kunci SPM tersebut diktehaui dalam keadaan rusak.

Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky menjelaskan kronologinya, berawal saat Personel melakukan patroli rutin di seputaran Abepura. “Personel mencurigai SPM yang dimaksud dan pada saat melakukan pemeriksaan pengendara tidak berhasil menunjukan surat-surat kendaraan yang dikendarainya,” pungkasnya.

Lalu Personel membawa pengendara tersebut beserta kendaraan yang dikendarainya ke Pos Patmor IV Tanah Bitam dan meminta pengendaranya menjemput ES.

“Sembari menunggu Personel memeriksa kendaraan dan ditemukan bahwa motor tersebut masuk dalam Laporan Polisi dengan nomor LP / 239 / III / 2023 / Papua / Res Kota Jayapura Kota / Sek Abepura, Tanggal 17 Maret 2023,” jelasnya.

Setibanya ES, Personel melakukan interogasi dan ES mengaku bahwa motor tersebut ia curi pada hari Kamis, 17 Maret 2023 di Seputaran Halaman SKB Abepantai pada pukul 14.00 Wit.

“Pelaku kini kami amankan di Polsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim dan pelaku akan menjalani proses hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta