News

Gelar Buka Bersama dengan Raja Tallo dan Awak media

×

Gelar Buka Bersama dengan Raja Tallo dan Awak media

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com–

Keluarga besar cetak dan online , TV Digital Youtube ” Mediatorjurnal.TV.menggelar kegiatan berbuka puasa bersama dengan beberapa awak media dan tokoh Masyarakat berlangsung di Kedai Rest Ariea 73 Jalan Yusuf Dg. Ngawing Rappocini Kota Makassar.

Hadir dalam berbuka bersama tersebut antara lain, Ketua Dewan adat Kerajaan Tallo Andi Iskandar Esa Dg. Pasore Karaeng Bonto Majannang, bersama anggota, Dosen STIE NOBEL Ali Murdani, Dosen Pepabri Abdullah ST , Redaktur Mediatorjurnal.TV, beberapa Pimpinan Redaksi dan Awak Media baik Lokal dan Nasional, Tokoh Masyarakat,

Ketua penyelenggara Drs. Zulkarnain mengatakan,” Allhamdulilah kami Mediatorjurnal.TV yang berada di Kota Makassar dapat menyelenggarakan kegiatan berbuka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444H tahun 2023 M,

Kami ucapkan terimakasih kepada Ketua Dewan Adat Kerajaan Tallo Andi Iskandar Esa Dg. Pasore Karaeng Bonto Majannang sekaligus Raja Tallo dan anggota, beserta seluruh Undangan serta Awak media yang menyempatkan hadir di tempat ini.

,” Semoga dengan adanya berbuka puasa bersama ini akan l bih terjalin silaturahmi serta sinergitas antara Awak media dan Tokoh Masyarakat termasuk Masyarakat sendiri.

Selamat berbuka puasa semoga kita semua m ndapat ke berkahan.” Pungkasnya.

Kegiatan berbuka puasa bersama ini akan terus di gelar melibatkan awak media lainnya sampai m njelang Hari Raya Idul Fitri 1444H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta