DaerahTNI - Polri

Polda Sulteng Buka Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023

×

Polda Sulteng Buka Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Pemuda-pemudi di Sulawesi Tengah yang ingin menjadi anggota Polri untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, Bangsa dan Negara, Polri kembali membuka penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran (T.A.) 2023,

Informasi penerimaan anggota Polri T.A. 20230 dapat dibuka didalam website resmi Polri : penerimaan.polri.go.id ,buruan daftarnya karena dibuka mulai 4 April sampai dengan 14 April 2023

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya yang diteruskan kepada media, Rabu (5/4/2023)

“Polri kembali membuka penerimaan terpadu untuk menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2023” ungkapnya di Palu,

“Penerimaan terpadu yang dimaksud adalah penerimaan yang dibuka secara serentak dari tanggal 4 April sampai dengan 14 April 2023, baik mereka yang ingin masuk menjadi anggota Polri melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri maupun Tamtama Polri” jelas Kasubbid Penmas

Masih kata Kasubbid Penmas, Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Polri : penerimaan.polri.go.id sekaligus dapat diketahui ketentuan dan persyaratan pendaftaran.

Sugeng juga menghimbau kepada warga masyarakat yang ingin menjadi anggota Polri, untuk mempersiapkan diri secara maksimal, baik administrasi, kesehatan, kesamaptaan, psykologi dan akademisnya.

Mantan Wakapolres Tolitoli itu juga mengingatkan kepada orang tua yang anak-anaknya turut mendaftar menjadi calon anggota Polri, agar percaya dan yakin akan kemampuan putra-putrinya dalam mengikuti seleksi.

Ia juga meminta kepada orang tua untuk tidak percaya kepada oknum-oknum yang memanfaatkan pelaksanaan rekrutmen ini untuk mencari keuntungan dengan menjanjikan kelulusan, dan apabila ketahuan dipastikan akan didiskualifikasi karena tidak sesuai dengan fakta integritas yang sudah diucapkan dan ditanda tangani, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta