News

Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

×

Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Lintasnews5terkini.com-Menteri BUMN Erick Thohir dan Indonesia Financial Group (IFG) selaku
pemegang saham, melakukan perubahan susunan Dewan Direksi Jasa Raharja,
menyusul berakhirnya masa jabatan Direktur Keuangan Jasa Raharja, Myland.
Posisinya, digantikan oleh Bayu Rafisukmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Keuangan Asuransi Jasindo.
Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia selaku para pemegang saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Nomor:
SK-65/MBU/04/2023 dan SK Nomor: 5/KepSir-PS/BPUI/III/2023 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Dalam SK tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan dengan
hormat Myland, sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023, dan mengangkat Bayu Rafisukmawan sebagai
Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, terhitung mulai tanggal 3 April
2023.
“Segenap Manajemen dan Keluarga Besar PT Jasa Raharja mengucapkan terima kasih
dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Myland atas pengabdiannya.
Dan selamat datang kepada Bapak Bayu Rafisukmawan,” ujar Direktur Utama Jasa
Raharja Rivan A. Purwantono di Jakarta, Senin (03/04/2023).
Rivan menyampaikan, bahwa pergantian dan perubahan jajaran Direksi maupun dewan
komisaris adalah hal yang lumrah dilakukan sebagai salah satu bentuk penugasan dan
penyegaran perusahaan. “Tentunya, kita harapkan ke depan Jasa Raharja bisa terus
tumbuh dan berkembang, serta dapat memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya pergantian tersebut, maka susunan Dewan Direksi PT Jasa Raharja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta