News

Wakili Kapolda, Kabidkeu Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat Di Kec. Rappocini Kota Makassar

×

Wakili Kapolda, Kabidkeu Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat Di Kec. Rappocini Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Kepala Bidang keuangan Polda Sulsel Kombes Pol Endang Rukandi mewakili Kapolda Sulsel Terima Aspirasi Warga dalam kegiatan Jumat Curhat di Bueno Del Cafe di Red Corner Cafe jln. Yusuf dg Ngawing, Tidung Kec. Rappocini Kota Makassar, Jumat (07/04/2023).

Kegiatan ini dihadiri juga Wadirbinmas Polda Sulsel, Wakapolrestabes Makassar, Tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh masyarakat dan para tokoh pemuda serta masyarakat serta Unsur Tripika Kec. Rappocini Kota Makassar.

Kabidkeu Polda Sulsel, menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini sebagai sarana silaturrahmi dan sebagai wujud interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat.

“Tujuannya, mendengar aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan keamanan, ataupun Instansi yang terkait untuk dilakukan perbaikan kedepannya’, ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat disampaikan. Menanggapi hal itu, Karo Rena Polda Sulsel mengatakan akan segera menindak lanjuti. Ia juga mengatakan perlu adanya kolaborasi bukan cuman Polri tapi juga masyarakat untuk dapat mencegah dan memberikan pesan-pesan Kamtibmas untuk menjauhi hal-hal yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta