kegiatan

Karyawan & STAF Cafe Star Kali Bobo Bobo Bagi² Takjil Gratis DI Perempatan Lampu Lalu Lintas Oyehe Nabire

×

Karyawan & STAF Cafe Star Kali Bobo Bobo Bagi² Takjil Gratis DI Perempatan Lampu Lalu Lintas Oyehe Nabire

Sebarkan artikel ini

LintasNews5terkini||: Nabire Papua Tengah – Sebagai aksi kepedulian terhadap sesama, puluhan membagi cafe Start Kali Bobo turun kejalan -bagikan Paket takjil gratis Kepada pengendara diperempatan Lampu lalu LANTAS oyehe pada minggu (9/4/2023) sore mulia jam 4:30 Wit sampai masuk berbuka puasa.

Selain itu dari puluhan Karyawan cafe star yang turun membagi- bagika takjil gratis di dua lokasi diantaran di depan pasar karang Dan di perempatan Lampu lalulintas Oyehe.

Dalam bulan ramadhan 1444 syawal 1444 diakhir- akhir bulan ramadhan sebagai ujud kepedulian sesama karyawan dalam sinergitas ditengah-tengah masyarakat.

Khususnya dibulan ramadhan ini adalah bentuk dukungan Kepada masyarakat yang beragama muslim.

Adapun yang disampaikan Oleh Karyawan Cafe Star sat di wawancarai Oleg presets mengatakan ” KalauJumllah nominalnya yang dibagikan, Merak tidak menyebutkan angkanya namun yaa bagi-bagi rejeki sedikit tooh”, Jelasnya.

“harapannya Semoga denga keihklasannaya membagi – Bagi resqiagar dpat juga mendapatkan reply back Dari Allah”

Atas kerja sama Kordinator Adimas bersama pak yogi Beserta STAF Dan Karyawan Lainya mengucapkan ramadhan yaa ramadhan.
(Firdaus Onil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta