News

Melalui Zakat Fitrah Pangdam XIV/Hsn Mengajak Untuk Peduli dan Berjiwa Sosial

×

Melalui Zakat Fitrah Pangdam XIV/Hsn Mengajak Untuk Peduli dan Berjiwa Sosial

Sebarkan artikel ini

Makassar –Lintasnews5terkini.com- Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, yang dimaksudkan untuk mensucikan harta bagi orang yang berzakat atau biasa disebut Muzakki, yang bertujuan untuk membersihkan hati, serta memberikan bantuan kepada orang-orang yang terbatas agar tidak terjadi kesenjangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han)., menyerahkan Zakat Fitrah dan Zakat Harta dari Muzakki kepada Amil Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Baruga M. Yusuf Makodam, Kota Makassar. Selasa (11/04/2023).

Pada kesempatan tersebut, Mayjen Totok menyampaikan bahwa penyerahan zakat di bulan suci Ramadhan hukumnya wajib bagi kaum Muslim karena merupakan bagian dari bentuk perbuatan amal saleh yang wajib kita lakukan sebagai umat Muslim.

“Penyerahan Zakat di bulan suci Ramadhan wajib bagi kaum Muslim karena merupakan amanah yang diwajibkan oleh Allah SWT yang bertujuan untuk membantu sesama kita, sekaligus sebagai bentuk rasa solidaritas kita terhadap kaum yang lemah dengan tujuan agar mereka juga dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari kemenangan”, Ungkapnya.

Orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ni juga mengajak kepada para prajurit dan PNS Kodam XIV/Hasanuddin beserta keluarganya agar senantiasa peduli dan berjiwa sosial dengan memberikan Zakat kepada sesama, sebagai bentuk implementasi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Adapun hasil kegiatan pengumpulan Zakat Fitrah dan Zakat Harta ini, selanjutnya akan diserahkan oleh para Muzakki kepada Amil (petugas Zakat) untuk disalurkan kepada orang Mustahik atau para penerima zakat di sekitar lingkungan satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta