News

TIDAK BUTUH WAKTU LAMA POLSEK MANGGALA AMANKAN PELAKU ANIRAT.

×

TIDAK BUTUH WAKTU LAMA POLSEK MANGGALA AMANKAN PELAKU ANIRAT.

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-Polsek Manggala, Piket Fungsi bersama Unit Resmob dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH menerima laporan masyarakat terkait kejadian Anirat di Jln. Nipa-Nipa lama Kel. Antang Kec. Manggala langsung bergermendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta BB Sajam yang digunakan, Selasa (12/04/23) Malam.

Diketahui pelaku dan korban Inisial Pr. LS (26) merupakan suami istri akibat terlibat cekcok yang selanjutnya naik pitam memukul kepala dengan benda tumpul serta terdapat beberapa sabetan parang di tubuh korban dan langsung dibawa ke RS guna pertolongan medis.

Pelaku inisial RM (40) seorang buruh harian tega melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya yang diduga akibat terbakar api cemburu, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Manggala mengatakan bahwa saat ini pelaku bersama BB Sajam telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan, serta anggota telah mengecek kondisi Korban di RS Alhamdulillah masih dalam keadaan baik namun terdapat beberapa luka seperti dikepala akibat benda tumpul dan sabetan sajam di tubuh korban. Tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta