Hukum

Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Periksa 16 Orang Saksi

×

Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Periksa 16 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 16 (enam belas) orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.

Adapun 16 (enam belas) orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:

  1. H.SP (Direktur Umum PDAM Kota Makassar padaTahun 2020-2021).
  2. H.AH (Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019).
  3. H.AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makssar pada Tahun 2020-2021).
  4. KB (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar padaTahun 2017-2019).
  5. HA (Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021).
  6. TP (Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2020).
  7. H.IRA (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020).
  8. MRP (Walikota Makassar).
  9. RM (Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018).
  10. AHRN (Plt. Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021).
  11. MS (Akuntan Publik).
  12. U (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar).
  13. MH (Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020).
  14. HMS (Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016).
  15. VL (Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi).
  16. AG (Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta