BeritaHukumkriminal

Polres Enrekang Mengamankan 4 Orang yang Terlibat Kasus Narkotika

×

Polres Enrekang Mengamankan 4 Orang yang Terlibat Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

Lintasnews5terkini. Com Enrekang – Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 4 orang terduga yang terjerat kasus Narkotika

Penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika dipimpin langsung oleh KBO Satuan Narkoba Polres Enrekang Ipda Mansyur, SH, Kamis (13/04/23).

Menurut Kasat narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman, SH, MH mengatakan ke empat terduga masing-masing berinisia AS (33) alamat Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Lelaki MA (35) alamat Pusseren, Kecamatan Enrekang.

Lanjut, lelaki A (45) alamat Kelurahan Rappang, Kabupaten Sidrap serta lelaki RY (44) alamat Kelurahan Rappang Kabupaten Sidrap.

Beliau juga menjelaskan, dengan adanya informasi yang diterima terkait penyalahgunaan Narkotika, personil Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga AS di wilayah Perumahan Aliyah Residence Dusun Pusa, Desa Karueng.

“Personel melakukan pencegatan terhadap terduga dan berhasil diamankan, dan dari tangan terduga di dapat barang bukti berupa 2 (dua) buah sashet kecil berwarna bening yang di duga berisikan narkotika jenis Shabu seberat 0,39 gram, dimana sebelumnya barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga namun dilihat oleh petugas,” Tandasnya

Dari hasil interogasi, di dapat bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari lelaki MS (35), dan petugas segera memburu terduga dan berhasil mengamankan terduga MS di kediamannya.

Menurut pengakuan MS, bahwa 2 (dua) buah sashet kecil berwarna bening yang di duga berisikan narkotika tersebut dia peroleh dari lelaki A dan lelaki RY yang merupakan warga kabupaten Sidrap.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan MS sehingga petugas berhasil mengamankan Lelaki A dan lelaki RY masing-masing di kediamannya di Kabupaten Sidrap.

Ke 4 terduga disangkakan pasal 114, 112 dan 127, dan terduga serta barang bukti kini diamankan di Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta