News

Gelar Gaktiblin, Kasi Propam Polresta “Kami Lakukan Agar Cegah Terjadinya Pelanggaran”

×

Gelar Gaktiblin, Kasi Propam Polresta “Kami Lakukan Agar Cegah Terjadinya Pelanggaran”

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Sipropam Polresta Jayapura Kota lakukan giat Penegakkan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktiblin) kepada personel guna meniadakan pelanggaran anggota, giat berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta, Senin (17/4/2023) pagi.

Hal tersebut diungkapkan Kadi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Basriman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kasi Propam menerangkan, pihaknya melakukan pengecekan kelengkapan anggota baik identitas diri maupun surat-surat kelengkapan lainnya termasuk sikap tampang anggota dalam berpakaian dinas.

“Bagi pemegang senjata api juga kami lakukan pemeriksaan Surat Ijinnya, semua untuk melakukan pencegahan matinya surat-surat atau administrasi kelengkapan pribadi setiap personel,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Ipda Basriman, kiranya dengan intens melakukan giat seperti ini kami bisa meniadakan segala bentuk pelanggaran anggota dalam bertugas.

“Kinerja kami sebagai anggota Polri pasti akan berjalan dengan baik dan tertib bila kami mulai dari diri sendiri yakni disiplin administrasi dan sikap tampang,” ucapnya.

Selama pelaksanaan giat gaktiblin, tidak ditemukan adanya personel yang melakukan pelanggaran, hanya beberapa personel yang sikap tampang agak kurang atau rambutnya panjang sehingga diambil tindakan pengguntingan untuk selanjutnya diperintahkan untuk dicukur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta