kriminal

Penyidik Polsek Japsel Limpahkan Seorang Tersangkanya Atas 2 Tindak Pidana ke Jaksa

×

Penyidik Polsek Japsel Limpahkan Seorang Tersangkanya Atas 2 Tindak Pidana ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.comĀ / Polresta Jayapura Kota, | Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melimpahkan tersangkanya berinisial FJ atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (18/4/2023) siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka FJ tersebut oleh penyidiknya.

“Penyerahan FJ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, FJ disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 43 / I / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 26 Januari 2023.

FJ telah cukup bukti dijadikan tersangka atas tindak pidana yang dilakukannya pada Kamis (26/1/23) lalu sekitar Pukul 06.00 WIT bertempat di Jalan Polimak II Gunung Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan.

“FJ bersama rekannya PR yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) melakukan pemalakan terhadap korbannya sehingga terjadi pengeroyokan kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 2 buah handphone dan kabur meninggalkan TKP,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, FJ terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Curas dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta