BeritaTNI - Polri

Kapolres Enrekang Bersama Forkopimda Cek Posyan dan Pospam Ops Ketupat 2023

×

Kapolres Enrekang Bersama Forkopimda Cek Posyan dan Pospam Ops Ketupat 2023

Sebarkan artikel ini

 

Lintasnews5terkini. Com Enrekang – Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444H, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM bersama Forkopimda Kabupaten Enrekang, Waka Polres Enrekang dan Para PJU Polres Enrekang melakukan pengecekan Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat 2023. Kamis (20/4/2023).

Adapun pengecekan dilakukan untuk melihat persiapan kelengkapan personel yang jaga dan untuk beberapa administrasi yang perlu disiapkan.

AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM mengatakan, hari ini kita melakukan pengecekan Posyan terletak di Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang sementara Pospam yang berada di Pasar Sudu Kecamatan Enrekang. Secara umum kesiapan serta kelengkapan personel maupun sarana dan pra sarana Pos Pelayanan dan Pengamanan tersebut sudah baik.

“Posko-posko pelayanan dan pengamanan yang sudah disiapkan bersama antara TNI, Polri dan Pemerintah daerah semuanya sudah secara maksimal disiapkan baik dari personel, kelengkapan yang ada di masing-masing pos dan kelengkapan administrasi,” tegas AKBP Dedi Surya Dharma.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Enrekang menekankan, untuk petugas yang jaga agar tetap Meningkatkan kewaspadaan “Kita Ingatkan Anggota yang Jaga agar tetap waspada dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan” Imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Operasi Ketupat 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 April 2023 hingga 1 Mei 2023.

Polres Enrekang bersama Instansi terkait dalam dua minggu kedepan ini akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan pengecekan tempat tempat wisata, tempat ibadah dan juga pusat perbelanjaan.

“Kami juga akan melakukan pengamanan ibadah sholat Idul Fitri di sejumlah lokasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta