BeritaDaerah

Wabup Enrekang bacakan sambutan mendagri pada Hut otoda ke XXVll digelar pemda Enrekang

×

Wabup Enrekang bacakan sambutan mendagri pada Hut otoda ke XXVll digelar pemda Enrekang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini com. Enrekang wakil bupati Enrekang bertindak selaku inspektur upacara pelaksanaan hut OTODA(otonomi daerah) ke XXVII tahun 2023 dalam suasana penuh khidmat dan semangat ASN lingkungan pemkab di nrekang(sul-sel)

Para aparatur sipil negara(ASN)lingkup
Pemerintah di kabupaten Enrekang
berseragam korpri mengikuti upacara di pagi hari jam 7,30 Wita sabtu tanggal (29/4/2023)bertempat dihalaman kantor bupati Enrekang

Pada HUT OTODA ke 27 kali ini wabup Enrekang asmanembacakan sambutan menteri dalam Negeri Tito karnavian dalam esensi filosofis dari otonomi daerah menuju desentralisasi kewenangan agar daerah mencapai ke mandirian fisik

Di sampaikan wabup Asman, tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagai
Kewenangan, sejatinya untuk menjadikan
Daerah mencapai kemandirian fisik.

Dari otonomi daerah mendorong dengan menggali berbagai potensi sumber daya dapat meningkatkan pendapat asli daerah serta memancu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan, ujar wabup Asman pada tanggal (29/4/23).

Dari salah satunya yaitu dengan menggali potensi sumber daya tersebut menjadi potensi produktif yang dapat memicu meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta