News

Peringatan Hari Buruh’ Polsek Manggala Kawal Aksi Damai Dari Aliansi Buruh.

×

Peringatan Hari Buruh’ Polsek Manggala Kawal Aksi Damai Dari Aliansi Buruh.

Sebarkan artikel ini

Makassar—Lintasnews5terkini.com- Polsek Manggala_Kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH pimpin langsung PAM, bersama personilnya dalam rangka memperingati Hari Buruh, terploting dibeberapa titik wilayah Polrestabes Makassar, selain itu pagi ini dengan menggunakan R4 Dinas mengawal peserta aksi Buruh sekitar 500 Orang titik kumpul di Pintu 2 Kima (Kawasan Industri Makassar) Menuju Titik kumpul Aksi Flyover, Senin 01/05/23).

Sebelumnya Kapolsek Manggala dengan menggunakan pengeras suara memberikan himbauan kamtibmas kepada peserta aksi agar senantiasa dalam pergerakan massa hingga titik kumpul aksi damai peringatan Hari Buruh berjalan dengan lancar. “Kami akan melakukan pengawalan dan memastikan berlangsung tertib dan aman, diharapkan para peserta aksi dapat mematuhi aturan-aturan yang ada sehingga semuanya berjalan damai,” kata Kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH saat ditemui sebelum mengawal massa aksi di kawasan industri Makassar Menuju Titik kumpul di Flyover pettarani Makassar.

“Dengan Adanya Pengawalan dari Kepolisian peserta aksi damai dari aliansi Buruh dapat berlangsung aman dan lancar dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan serta memperhatikan aturan – aturan yang ada, Tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta