BeritaDaerahTNI - Polri

Polres Enrekang upacara pelepasan Alm.Bripka.Muhtar s,anggota Resmob polres Pasangkayu

×

Polres Enrekang upacara pelepasan Alm.Bripka.Muhtar s,anggota Resmob polres Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com Enrekang polres Enrekang(Polda Sulsel)melepaskan secara kedinasan jenasah seorang anggota polri dari polres Pasangkayu(Polda Sulbar)almaruhum Bripka Muhtar bin siraja pernah bertugas dipolres Enrekang sebelum Almarhum di mutasi ke Polres Pasangkayu Mamuju Utara Sulbar ,jenasah Almarhum di terima keluarga pukul 5.00 subuh (2/5/2023) yang di kawal aparat polres Pasangkayu.

Kepergian Almarhum secara mendadak di duga terkena serangan jantung saat melakukan tugas pimpinan 1 Mei 2023 di Polres Pasangkayu ,Almarhum meninggalkan 2 orang anak yang masih balita,jabatan terakhir Almarhum di satuan Resmob Polres Pasangkayu berpangkat Bripka.

Haji Sappe Mangarian orang tua Almarhum Bripka Muhtar bin Siraja(38 tahun ) menyerahkan mayat Almarhum di kebumikan secara kedinasan oleh satuan Polres Enrekang ketempat peristirahatan terakhir.
Upacara pelepasan jenasa dipimping Danup Kanit,hukum iptu maga usai diserahkan keluarga penuh khidmat.usai di shalatkan jenazah di mesjid Dim 1419 Enrekang dikebumikan di TPU juppandang diantar ratusan pelayat dari keluarga dan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta