News

Angkatan Darat Punya Prajurit Super di Kodam XIV/Hsn, Lari 200 Km Tanpa Henti

×

Angkatan Darat Punya Prajurit Super di Kodam XIV/Hsn, Lari 200 Km Tanpa Henti

Sebarkan artikel ini

Jakarta -Lintasnews5terkini.com– Salah Satu Atlet lari dari Kodam XIV/Hasanuddin yakni Serma Mohammad Hasan Fauzi Bintara Jasmani Korem 141/TP berhasil meraih Juara 1 pada Kejuaraan Lari Binloop Ultra 120 Kategori 200 Km, yang diselengarrakan di Bintaro Sektor 9, Tanggerang Selatan pada tanggal 5-7 Mei 2023.

Kejuaraan ini diikuti sebanyak 614 peserta, terbagi menjadi 4 kategori yaitu Kategori 200K, 120K, 60K dan 12K, dimana Serka Mohammad Hasan Fauzi mengikuti kategori 200K yang terdiri dari 22 peserta dan berhasil meraih podium pertama dengan catatan waktu 24 Jam 44 menit.

Hasil yang diraih ini mengalahkan rekor sebelumnya dimana pada kejuaraan sebelumnya mencatat waktu 25 jam 34 menit, sehingga dengan catatan waktu yang di raih 24 Jam 44 menit, mencatat rekor baru sekaligus maraih podium pertama.

Danrem 141/TP Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si., merasa bangga dan mengapresiasi salah satu prajuritnya dapat meraih prestasi luar biasa.

“Berlari selama 24 jam bukanlah suatu hal yang mudah perlu stamina dan ketahan fisik yang kuat sehingga apa yang diraih Serma Fauzi merupakan prestasi luar biasa dan harus diapresiasi” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta