News

Jasa RaharjaSosialisasiUU 22 Tahun 2009 Pasal 74 Di Televisi (TV) PeduliParepare

×

Jasa RaharjaSosialisasiUU 22 Tahun 2009 Pasal 74 Di Televisi (TV) PeduliParepare

Sebarkan artikel ini
Pare-pare–Lintasnews5terkini.com–
 
KepalaPerwakilan Jasa RaharjaParepare, AlmaidaDjumedmenghadirisekaligusmenjadinarasumberdalamkegiatanLive Talkshowdi TV PeduliParepareyang dipanduhost Ibu Ika Merdeka Sari Hakim bertempat di Jl. Jenderal Sudirman No.55, Kel. Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Kamis, 12 Mei 2023
 
Podcast inidilakukandalamrangkamenginformasikantentangruanglingkuppenjaminan Jasa Raharjaterhadapkorban kecelakaanlalulintassertaintegrasidigital Jasa RaharjadenganKepolisian, Dukcapil, RumahSakit, dan Instansiterkaitlainnya. Dibahas juga tentangperansertainovasiterkini Jasa Raharjadalammeningkatkanpelayananterhadap korban-korban kecelakaanlalulintas.
 
Podcast tersebut juga dimanfaatkan oleh Jasa RaharjauntukamplifikasipenerapanUU 22 Tahun 2009 Pasal 74dimanakendaraan yang tidakmembayarkankewajibannyakembalisetelah masa jatuh tempo STNK lebihdari2 tahun, makaregistrasikendaraannya di samsatakandihapus dan tidakdapatdiregistrasikembali.
 
KepalaPerwakilanJasa RaharjaParepare, AlmaidaDjumedmengatakanbahwakegiataninimerupakanwujudupayameningkatkanedukasikepadamasyarakattentang Jasa Raharja, dan juga kepadawajibpajakagar taatdalammelaksanakankewajibannyamembayarpajakkendaraannya.
 
Almaida juga menghimbaukepadamasyarakatuntukselaluberhati-hatidalamberkendara, memastikankelayakankendaraansebelumdigunakan, selalumematuhirambu-rambulalulintas demi keselamatanbersama, sertamengecekkelengkapanadministrasikendaraansepertipembayaranpajakkendaraanbermotor, dimanaterdapatpremi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akandigunakanuntukmenolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” pungkasAlmaida
 
 
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta